Program Kerja Kepala Terbaru

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang pengelolaan pelaksanaan pendidikan di Sekolah/Madrasah, mengharuskan pengelola lembaga pendidikan untuk menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RJKM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Madrasah sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan kegiatan di Sekolah/Madrasah dan untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan dan pencapaian tujuan penyelenggaraan Pendidikan di Madrasah Kepala Madrasah juga harus memiliki Program Kerja yang jelas dan terarah serta terukur yang dituangkan dalam Program Kerja Kepala Sekolah/Madrasah.
Madrasah Ibtidaiyah Maarif NU Cumpleng Brondong Lamongan sebagai satuan pendidikan dasar di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia perlu memiliki Program Kerja Kepala Madrasah. Acuan yang digunakan dalam penyusunan Programn kerja ini meliputi 8 Standar Pendidikan Nasional, terutama Standar Pengelolaan. Penyusunan Program Kepala Madrasah sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan di madrasah untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah khususnya dan tujuan pendidikan nasional.

Melalui Program Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah Maarif NU Cumpleng Brondong Lamongan ini diharapkan pelaksanaan kegiatan pendidikan di madrasah sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, LP, Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Siswa) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah, Orangtua Siswa, Masyarakat dan lembaga lainnya).

Proker Kepala Madrasah 2016/2017

[ DOWNLOAD DISINI ]